Minggu, 19 Februari 2012

Inovasi dan fungsi serta sistem dari pemerintahan lokal yang berada di jepang

Pemerintahan local yang berada di jepang terbagi dalam 47 divisi administrative diantarannya satu “Metropolitan District (To, Tokyo), dua urban prefecture (Fu, Kyoto, Osaka), 43 rural prefecture (Ken), dan satu district (Do, Hokkaido)”. Divisi pertama adalah metropolitan district yaitu: divisi utama atau pusat dari pemerintahan atau yang disebut juga dengan ibu kota kalau di Indonesia. Divisi kedua yaitu Prefecture dimana prefecture divisi utama dari pemerintahan local di Negara jepang atau sama dengan provinsi yang berada di Indonesia. Divisi yang terakhir adalah Town atau precint yang juga mencakup atas subdistrict dan conty. 47 divisi administrative ini juga adalah bagian dari yurisdiksi
Seperti yang saya sebutkan diatas bahwa prefecture adalah bentuk petemerintahan lokal yang berada di divisi kedua. Prefecture dipimpin oleh seorang gubernur yang di sebut “Chiji” yaitu pemerintah tunggal dan sebuah “unicameral Assembly” (gikai). Peraturan dan budget juag diatur di prefecture. Pemilihan gubernur diplih melalui popular vote setiap 4 tahun sekali(sama seperti pemilihan kepala daerah tingkat gubernur di Indonesia).
Ada 8 wilayah yang ada di jepang dan setiap wilayah terdiri dari beberapa prefecture. Prefecture juga memiliki wilayah teritorial yang memiliki batas tertentu yang juga sama dengan provinsi yang ada di Indonesia. Contoh dari prefecture : pada wilayah kanto terdiri dari prefecture ibaraki, tochigi gunma, saitama, chiba, kanagawa dan 1 metropolitan district yaitu tokyo
Pada pemerintahan lokal di jepang juga mempunyai dinas-dinas tertentu. Gubernur bertanggung jawab terhadap semua aktivitas pelayan kepada masyarakat yang didukung dengan anggaran yang diperoleh dari pajak lokal/ daerah/ subsidi pemerintahan pusat. Salah satu dari prinsip bushido yaitu melayani masyarakat dan itu tergambar pada keyakinan para klan samurai pada awal zaman keshogunan tokugawa guna melayani masyarakat.
Divisi pemerintahan lokal kedua adalah Chity (shi) adalah unit pemerintahan otonom yang melaksanakan tugas administrative secara mandiri dari yurisdiksi lebih besar. Pemerintahan kota dipimpin oleh “shico” atau walikota yang dipilih dalam periode 4 tahun dan juga melalui mekanisme popular vote. Juga terdapat dewan kota (city assembly) yang juga dipilih melalui popular vote. Gubernur tidak memiliki hak terhadap tata ruang kota dan hanya memiliki hak untuk mengenakan pajak terhadap kota. Shico dan gubernur juga berkontribusi dalam hal peyelenggaraan Negara dan itu juga di atur dalam perundang-undangan jepang.

Pemerintahan lokal maupun pusat di jepang memiliki professional carer dan harus memiliki novasi dari setiap pemimpinnya dan juga mampu mengelola tata kotanya dengan baik. Hal ini juga dibicarakan oleh Jiro Kobuta dalam artikelnya: “ One of the features of the Japanese local government system is the exchange of personnel between the national and local governments. National government officials have worked in local government, and local government officials often have the chance to work in the national ministries and agencies, particularly when they are young. This is considered a part of professional career training”
(jiro kobuta, “local government inovations in japan”)

Gubernur dan juga shico harus professional skill dan memiliki manajemen yang baik. Sehingga kemapanan tersebut mendorong untuk kemajuan bersama dan mencapai tujuan bersama. Hal ini dibuktikan bahwasanya adanya konsistensi dan efisiensi pemerintahan jepang sehingga menjunjung azas “good governance”.
Jadi kesimpulannya adalah ada 4 administrasi pemerintahan lokal di jepang. Pertama, untuk mendukung pelayanan public, maka yang diprioritaskan adalah pembentukan kantor dinas untuk urusan umum, keuangan, kesejahteraan, kesehatan dan tenaga kerja; sedangkan pelayanan public lainya tergantung kepada kebutuhan setempat. Kedua, sekalipun otonomi daerah sudah berlangsung lama dan maju, namun anggaran daerah untuk mendukung pelayanan public masihmengandalkan dukungan dari anggaran dari pemerintah pusat. Ketiga, sebuah prefecture memiliki yurisdiksi untuk urusan kesejahteraan yang sudah sangat maju sehingga diadopsi oleh pemerintah nasional jepang dan menjadi kebijakkan nasional misalnya dibidang kesejahteraan social. Keempat: pemerintahan lokal maupun pusat lebih memprioritaskan pelayanan public.